Mahasiswa UNESA menyetubuhi gadis dibawah Umur

http://indonesiaviralnews.blogspot.co.id/


Indonesiaviralnews - Sungguh mencengangkan dan sulit dipercaya tingkah laku pemuda asal Mojokerto ini. Bima Wahyu Aditiya (20), mahasiswa semester lima Fakultas Pendidikan Olahraga dan Keguruan Unesa Surabaya ini menyetubuhi gadis di bawah umur dan menelantarkannya. Kini, warga Mojokerto itu meringkuk dalam balik jeruji. Menjadi mahasiswa bukanya membuat pemuda ini memiliki akhlak yang bagus dan bermanfaat bagi masyarakat namun justru tingkah lakunya menjadi noda masyarakat karena menodai gadis dibawah umur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, kasus persetubuhan anak ini terungkap setelah korban ditelantarkan pelaku di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/7). Gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK itu ditelantarkan usai disetubuhi oleh tersangka.

Menurut Budi, Bima mengenal korban melalui media Blackberry Messenger (BBM) sekitar sebulan yang lalu. Tersangka mengaku mendapatkan PIN BBM korban dari pesan siaran (broadcast) dari rekannya. Dari situ lah, kedua muda-mudi ini menjalin komunikasi yang berujung pada jalinan kasih.

Pada hari nahas itu, keduanya berjanji bertemu untuk berwisata ke Pacet. Korban pun menjemput Bima di rumahnya. Bukannya mengunjungi tempat wisata, mahasiswa jurusan pendidikan olahraga itu justru mengajak korban ke sebuah vila.

"Tersangka menyetubuhi korban di vila tersebut. Namun, setelah itu keduanya bertengkar. Sehingga tersangka meninggalkan korban begitu saja di jalan," kata Budi, Senin (18/7/2016).

Dalam kondisi terlantar itu, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput. Kepada kedua orang tuanya, gadis kelas 2 SMK itu pun menceritakan perlakuan Bima.

Bak disambar petir, orang tua korban seketika naik pitam. Bagaimana tidak, tak hanya menelantarkan putrinya, Bima juga tega merenggut mahkota korban. Apalagi, di mata keluarganya, korban merupakan siswa yang berprestasi sebagai atlet menembak dan bela diri.

"Tersangka kami tangkap, kami tingkatkan ke penyidikan sehingga kami lakukan penahanan," ujar Budi.

Akibat perbuatannya, proses pendidikan Bima sebagai calon guru olahraga otomatis terhenti. Tersangka harus menanggung konsekuensi hukum yang cukup berat.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

Sementara Bima mengaku tega menelantarkan korban setelah terjadi pertengkaran. Sayangnya dia enggan menyebutkan pemicu pertengkaran itu.

"Saat itu saya endak bawa motor. Kemudian dia saya tinggal di pinggir jalan," kilahnya.

Mahasiswa semester lima fakultas pendidikan olahraga Unesa itu mengaku dua kali menyetubuhi korban. "Dua kali, itu pun tanpa pemaksaan sama sekali. Suka sama suka," pungkasnya.